Kali ini saya akan bercerita soal
memperpanjang SKCK. Puji Tuhan, tgl 25 tepat jam 00.00 kemarin pengumuman final
hasil CPNS di salah satu lembaga pemerintahan, dan nama saya tercantum disana.
Setelah melihat pengumuman secara keseluruhan, maka ada beberapa beberapa
dokumen yang harus saya persiapkan, beberapa diantaranya: Surat keterangan
berbadan sehat dari RS pemerintah, Surat Bebas Narkoba, Surat Keterangan
Catatan Kepolisian dan Kartu Kuning/ Kartu Pencari Kerja dari Kemenakertrans.
Berhubung saya sudah membuat SKCK dan Kartu Kuning pada Agustus lalu, maka saya
tinggal memperpanjang SKCK karna masa berlakunya sudah habis (hanya 3 bulan).
Untuk membuat Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) akan saya bahas di
tulisan lainnya.
Sedikit pengantar, SKCK untuk PNS biasanya diurus di
Polisi Resort (Polres) wilayah sesuai dengan alamat kita di KTP. Tp kalau yang
swasta kalau tidak salah di Polisi Sektor (Polsek). Berhubung karena KTP saya
di Cawang, maka SKCK saya urus di Polres Jakarta Timur, Jatinegara. Jumat 27
Desember saya berangkat ke Polres Metro Jakarta Timur. Belajar dari pengalaman
pembuatan SKCK dulu yang ngantri panjang kaya ular, saya pun berangkat pagi
sampai di tempat jam setengah 7 gitu. Eh, tau-tau ga ada yang ngantri. Baru jam
8 an ada yang datang yang mau perpanjang juga (kebanyakan pada yang lulus CPNS
gitu pada memperpanjang juga).
Adapun dokumen
yang harus disiapkan untuk memperpanjang SKCK adalah:
1. SKCK Asli
yang lama/ fotokopi
2. Surat
Pengantar dari Kelurahan (bagi yang sudah habis masa berlaku > 8 bulan)
3. Fotokopi KTP
dan KK
4. Pas Foto 4x6
sebanyak 3-4 lembar (yang ini agak lupa 3 atau 4)
Setelah jam 8 an lewat, petugas pun mulai melayani.
Setelah saya menyerahkan berkas yang sudah saya siapkan dari rumah tadi, saya
kemudian dipanggil dan menyerahkan uang administrasi Rp 15.000,-. Sebenarnya di
aturan, harga administrasi Rp 10.000,- tapi untuk legalisir bayar Rp 5.000,-
(tentu kita butuh legalisir kan ya). Sebenarnya SKCK baru bisa keluar hari itu
juga, cuma harus nunggu jam 2 siang kata ibunya. Akhirnya saya putuskan untuk
mengambilnya di lain hari (berhubung hari itu keluarga akan jalan2 alias tidak
mau ketinggalan hehe). Sebenarnya sabtu pelayanannya buka, cuma karna ingin
istirahat, akhirnya saya baru kembali ke Polres Senin 30 Desember. Sampai di
ruang pelayanan SKCK, saya menyampaikan tujuan untuk mengambil perpanjangan
SKCK. Setelah dicari di tumpukan, ibu petugasnya memberikan SKCK yang baru plus
5 lembar fotokopi yang sudah legalisir. Wah..kalo gini kan simpel ya..berbeda
dengan waktu pembuatan SKCK baru dulu yang kita harus pergi keluar Polres untuk fotokopi sendiri (mungkin karena musim CPNS kali ya
dulu).
Untuk contoh penampakan SKCK ini nih :D
Penampakan SKCK |
gak sengaja nemu web nya mbak yuca....selamat mbak ketrima cpns... :)
ReplyDeletesukses selalu mbak... [resti]
haha..iya,dek..makasih :)
ReplyDeletesukses juga ya buat skripsinya..semoga cepat kelar :D
klo masa berlaku skck saya sudah habis selama 2 thun lbih apkah msi bisa d prpnjang atau gulang lagi dari awal bkin baru lg mbak ?
ReplyDeleteSyarat untuk perpanjang skck kalau tidak pakai surat dari kelurahan apa boleh?
ReplyDeleteMba ini beneran kalo g sampe 8bulan g usah pk pengantar ya?solanya pnya sy cm baru lwt 4hari nih mba, mhn infonya ya,mksh
ReplyDeletesepertinya tidak perlu jika merujuk berdasarkan peraturan yg ditempel :)
ReplyDeletekalau bisa skck online lebih cepat nih
ReplyDeleteterima kasih infonya
Skck online hanya pengisian formnya saja klo buat baru harus sidik jari dan tetap wajib datang ke polres jakarta timur.
ReplyDeleteKalo yg diluar daerah namun KTP jakarta timur bagaimana??
Atau tidak ada waktu untuk datang ke polres jakarta timur??
Saya siap bantu mempermudahnya hub 081226451990 sms atau wa
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete