Jan 16, 2014

Membuat Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dan Bebas Narkoba (SKBN) di RSUD Sawangan Depok

Sesuai janji saya di post sebelumnya, kali ini saya akan bercerita mengenai pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat (sebut saja SKBS) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba(SKBN) di RSUD Sawangan Depok pada 2 Januari lalu. Ini masih berhubungan sebagai salah dua persyaratan untuk pemberkasan CPNS 2013 heheh. Berhubung belum pernah ke RSUD ini, pas kesana saya sempat kelewatan gitu, jadi kalo mau kesana ancar2 nya ada Perumahan Sawangan Permai (kalau tidak salah hehe). Oh ya,untuk membuat SKBS dan SKBN tidak memerlukan banyak syarat, cukup persiapin fotokopi KTP dan uang (kalau di RSUD Sawangan Rp 192.000,-..itu selain biaya fotokopi tapi yakk :D). Kembali ke perjalanan menuju RSUD, sesampai di RSUD Sawangan saya menemui satpamnya dan menanyakan pengurusan SKBS dan SKBN. Saya diarahkan ke Bagian Pendaftaran, pegawai Bagian Pendaftaran kemudian menanyakan apakah sudah pernah berobat disana. Karena belum, maka saya pun dibuatkan Kartu Pasien (berikut penampakannya :D)
Kartu Pasien dan Nomor Antrian

Kemudian Mba Bagian Pendaftaran menanyakan keperluan saya. Setelah itu ditanyakan lagi ingin membuat surat keterangan sehat jasmani saja atau ikut rohani. Karena di pengumuman CPNS instansi saya hanya dikatakan surat berbadan sehat dari dokter RS Pemerintah, maka saya hanya membuat surat sehat jasmani saja. Setelah diberikan Kartu Pasien dan nomor antrian, saya disuruh ke Bagian Kasir (persis di sebelah Bagian Pendaftaran). Saya diminta membayar Rp 60.000,- (kalau tidak salah Rp 30.000,- untuk biaya jasa dokter spesialis dan Rp 30.000 lagi untuk pendaftaran atau surat keterangannya..lupaa hehe).

Melihat Nomor antrian yang diberikan ada 2 klinik yang harus saya kunjungi (Klinik Psikiatri dan Klink Dalam), maka saya memilih untuk ke Klinik Psikiatri karena nomor antrian saya disana lebih kecil. Setelah sampai disana, melihat antrian banyak hadehh..setelah 1-2 jam menunggu disana, baru saya membaca ada tulisan yg isinya kurang lebih “untuk yang ingin mengurus SKBS dan SKBN segera menghubungi langsung perawat dengan membawa fotokopi KTP dan kuitansi pembayaran”. Akhirnya saya langsung bergegas menuju perawat yang kebetulan keluar untuk memanggil antrian selanjutnya. Kemudian saya menyerahkan fotokopi KTP berikut kuitansi pembayaran. Kemudian saya diarahkan ke Klinik Dalam. Disana saya menunggu antrian untuk diukur tensi. Setelah ditensi dan dicatat petugasnya, kemudian ditanyakan berat serta tinggi badan untuk diisi ke data (untuk yang sudah lama tidak nimbang BB, disana ada timbangan ko :D).
Di Klinik Dalam (sepertinya sih ini untuk semua klinik) ketika jam 12 bisa dibilang pelayanan untuk dokter istirahat dan baru dibuka jam 1 atau setengah 2 karena dokter katanya melakukan visit ke pasien yang rawat inap. Seraya menunggu jam istirahat Klinik Dalam, saya menuju bagian Laboratorium untuk mendaftar test narkoba. Kemudian saya ke bagian Kasir untuk membayar biaya test lab narkoba yakni sebesar Rp 131.500,-. Dan kemudian saya kembali ke bagian laboratorium menyerahkan kuitansi pembayaran. Kemudian saya diberikan tabung kecil dan disuruh ke kamar mandi (ngertilah buat tempat air seni..aku geli sendiri megangnya haha). Setelah dari kamar mandi, kembali ke bagian lab menyerahkan tabung kecil yang sudah berisi air s*** (beneran bolak-balik ya kaya setrikaan :D). Petugasnya mengatakan hasilnya akan keluar 2 jam kemudian (alias jam 3-an). Seraya menunggu jam 3, saya mengurus SKBS dan makan siang dulu. Pertama saya kembali menuju Klinik Dalam, disana saya diperiksa gitu sama dokternya sekilas kaya ngukur detak jantung apa denyut nadi sama ditanyain ada keluhan ga. Di dalam ga lama, kemudian saya disuruh menunggu di luar untuk SKBS nya dibuatkan dulu. Tidak beberapa lama kemudian saya disuruh ke bagian Pendaftaran apa kasir untuk minta nomor surat dan cap. Kemudian saya keluar untuk memfotokopi (letaknya tidak terlalu jauh ko ke arah jalan masuk). Setelah saya fotokopi, saya serahkan fotokopi dan aslinya ke bagian Rekam Medis untuk melegalisir. Menunggu sekitar setengah jam lebih (lamanya tergantung ramenya antrian) nama saya dipanggil dan diserahkan asli dan fotokopi legalisir SKBSnya. Sampai disini, untuk Surat Keterangan Berbadan Sehat sudah selesai, tinggal Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Jam 3 lebih saya menuju bagian Laboratorium, namun hasil test narkobanya agak sedikit molor. Jam 3 lebih 15-an menit baru hasil test labnya keluar. Saya kemudian diarahkan kembali ke Klinik Psikiatri, namun sesampai disana ternyata dokter dan para perawatnya sudah tidak ada alias kosong. Saya kemudian kembali menuju Laboratorium dan disuruh kembali besoknya untuk menukarkan hasil test lab tadi dengan SKBN. Sebenarnya 1 hari bisa jadi untuk SKBS dan SKBN asal berangkat pagi. Oh ya, untuk pendaftaran pembuatan SKBN dan SKBS Cuma dibuka jam 7 sampai jam 11 pagi katanya bu sekuritinya.
Oh ya, untuk penampakan hasil test lab narkobanya seperti di bawah ini :D

Keesokan harinya (tepat tanggal 3 Januari 2014) saya kembali ke RSUD Sawangan dengan membawa lembaran hasil lab yang kemarin. Saya langsung menuju Klinik Psikiatri. Sampai disana, saya langsung menghampiri perawat yang kebetulan keluar dan menyerahkan lembaran hasil test lab kemarin. Saya disuruh menunggu untuk dibuatkan surat keterangannya. Tidak beberapa lama kemudian, saya dipanggil dan diberikan SKBN yang sudah ada nomornya beserta fotokopi KTP yang saya berikan kemarin. Saya kemudian menuju kasir untuk meminta cap. Selanjutnya saya keluar memfotokopi SKBN tadi dan kemudian ke bagian Rekam Medis untuk melegalisir. Sekitar setengah jam setelah saya mengumpulkan fotokopi dan asli SKBN, nama saya dipanggil. Kemudian diberikan SKBN yang asli berikut fotokopinya yang sudah dilegalisir. Sampai disini, Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Keterangan Bebas Narkoba saya sudah selesai :D
Oh ya, catatan untuk yang ingin mengurus Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani, pas di Klinik Psikiatri akan diberikan soal kaya kuis gitu untuk dijawab sesuai dengan diri kita dan dikenakan biaya tambahan sekitar 200-ribuan lebih gitu..lumayan mahal (aku liat mas2 yang kebetulan instansinya mewajibkan surat sehat jasmani dan rohani :D).

             Untuk penampakan SKBS dan SKBNnya seperti berikut ini :D
Surat Keterangan Berbadan Sehat
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

Jan 8, 2014

Memperpanjang SKCK

          Kali ini saya akan bercerita soal memperpanjang SKCK. Puji Tuhan, tgl 25 tepat jam 00.00 kemarin pengumuman final hasil CPNS di salah satu lembaga pemerintahan, dan nama saya tercantum disana. Setelah melihat pengumuman secara keseluruhan, maka ada beberapa beberapa dokumen yang harus saya persiapkan, beberapa diantaranya: Surat keterangan berbadan sehat dari RS pemerintah, Surat Bebas Narkoba, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Kartu Kuning/ Kartu Pencari Kerja dari Kemenakertrans. Berhubung saya sudah membuat SKCK dan Kartu Kuning pada Agustus lalu, maka saya tinggal memperpanjang SKCK karna masa berlakunya sudah habis (hanya 3 bulan). Untuk membuat Surat  Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) akan saya bahas di tulisan lainnya.

          Sedikit pengantar, SKCK untuk PNS biasanya diurus di Polisi Resort (Polres) wilayah sesuai dengan alamat kita di KTP. Tp kalau yang swasta kalau tidak salah di Polisi Sektor (Polsek). Berhubung karena KTP saya di Cawang, maka SKCK saya urus di Polres Jakarta Timur, Jatinegara. Jumat 27 Desember saya berangkat ke Polres Metro Jakarta Timur. Belajar dari pengalaman pembuatan SKCK dulu yang ngantri panjang kaya ular, saya pun berangkat pagi sampai di tempat jam setengah 7 gitu. Eh, tau-tau ga ada yang ngantri. Baru jam 8 an ada yang datang yang mau perpanjang juga (kebanyakan pada yang lulus CPNS gitu pada memperpanjang juga).

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang SKCK adalah:
1. SKCK Asli yang lama/ fotokopi
2. Surat Pengantar dari Kelurahan (bagi yang sudah habis masa berlaku > 8 bulan)
3. Fotokopi KTP dan KK
4. Pas Foto 4x6 sebanyak 3-4 lembar (yang ini agak lupa 3 atau 4)

          Setelah jam 8 an lewat, petugas pun mulai melayani. Setelah saya menyerahkan berkas yang sudah saya siapkan dari rumah tadi, saya kemudian dipanggil dan menyerahkan uang administrasi Rp 15.000,-. Sebenarnya di aturan, harga administrasi Rp 10.000,- tapi untuk legalisir bayar Rp 5.000,- (tentu kita butuh legalisir kan ya). Sebenarnya SKCK baru bisa keluar hari itu juga, cuma harus nunggu jam 2 siang kata ibunya. Akhirnya saya putuskan untuk mengambilnya di lain hari (berhubung hari itu keluarga akan jalan2 alias tidak mau ketinggalan hehe). Sebenarnya sabtu pelayanannya buka, cuma karna ingin istirahat, akhirnya saya baru kembali ke Polres Senin 30 Desember. Sampai di ruang pelayanan SKCK, saya menyampaikan tujuan untuk mengambil perpanjangan SKCK. Setelah dicari di tumpukan, ibu petugasnya memberikan SKCK yang baru plus 5 lembar fotokopi yang sudah legalisir. Wah..kalo gini kan simpel ya..berbeda dengan waktu pembuatan SKCK baru dulu yang kita harus pergi keluar Polres untuk fotokopi sendiri (mungkin karena musim CPNS kali ya dulu). 

Untuk contoh penampakan SKCK ini nih :D
Penampakan SKCK

Oh ya, untuk waktu pelayanan SKCK Polres Metro Jatinegara, ada tempelan seperti ini di dekat pintu masuk ruangan SKCK nya :D
Jadwal Pelayanan SKCK